1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
Pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU bukanlah
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini
1.
SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU
Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi
yang dibagi atas Modal Usaha
·
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa
modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini
adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi :
1. SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat
pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah
pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara
yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber
dari non-anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang
diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU
bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,
misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Sumber:http://teguhindrabastian.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shu-koperasi.html
(Dikunjungi pada tanggal 11 Juni 2019)
2. Nilai dan Prinsip Dasar Sebagai Kekuatan Koperasi
dalam Menghadapi Globalisasi
1.
Kejujuran
berasal dari kata jujur yang
dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak
berbohong dan tidak curang. Jujur merupakan salah satu nilai yang paling utama
dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat
kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial, misalnya
sebagai seorang aparat penegak hukum ataupun sebagai masyarakat umum disiplin
membayar pajak.
2.
Kepedulian
Arti kata peduli adalah
mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan
terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.
Secara umum sebagai masyarakat dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti
dengan turut membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu
meningkatkan lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan tempat
bekerja baik dari sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap individu dan
kelompok lain.
3.
Kemandirian
Di dalam beberapa buku, dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri
diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam
berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus
dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan
mampu memimpin orang lain.
4.
Kedisiplinan
Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
5.
Tanggung
Jawab
Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya
(kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan).
Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan
menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung
jawabnya sekecil apapun itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang
lain. Penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk
belajar dengan sungguh-sungguh, lulus tepat waktu dengan nilai baik,
mengerjakan tugas akademik dengan baik, menjaga amanah dan kepercayaan yang
diberikan.
6.
Kerja
Keras
Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung
ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian, ketabahan,
keteguhan dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna
tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan
menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.
7.
Kesederhanaan
Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.
Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.
8.
Keberanian
Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
9.
Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
Nilai-Nilai Dasar Dalam Koperasi
Perusahaan Koperasi merupakan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha
yang didirikan orang perseorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan
semua golongan yang secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikontrol
secara demokrasi untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi. Sebagai tempat sekumpulan usaha sejenis yang memiliki kepentingan yang
sama baik untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan produktivitas yang
penuh dengan nilai-nilai universal yang merupakan kekuatan dasar membangun
ekonomi sosial masyarakat.
Dalam
Pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jati diri
Koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan dalam dua bagian yaitu nilai-nilai
organisasi dan nilai-nilai etis. :
Nilai-nilai organisasi:
-Keadilan Kekeluargaan
-Menolong diri sendiri
-Bertanggung jawab atas nasib diri sendiri
-Demokratis
-Persamaan
-Kesetiakawanan
Nilai-nilia etis yang harus dijunjung oleh anggota koperasi
ialah:
-Kejujuran
-Keterbukaan
-Tanggung
jawab sosial
-Kepeduliaan
terhadap orang lain
Prinsip-Prinsip dasar Dalam Koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi ialah panduan yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek di lapangan. Asas
koperasi digunakan sebagai landasan dan membedakan karakter dari
perusahaan-perusahaan non koperasi.
Penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga prinsip koperasi menjadi
sangat beragam. Melihat Keadaan seperti itu, ICA sebagai organisasi
perkoperasian internasional membuat rumusan umum mengenai prinsip-prinsip
koperasi yang diharapkan dapat diterapkan di koperasi seluruh dunia.
Dari 8 Prinsip yang dirumuskan, 7 diantaranya dianggap sebagai asas
yang cocok yaitu :
-Keanggotaan bersifat sukarela.
-Pengurusan dikelola secara demokratis.
-Pembagian
SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha koperasi
-Bunga
yang terbatas atas modal.
-Netral dalam lapangan politik dan agama
-Tata niaga dijalankan secara tunai.
-Menyelenggarakan
pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.
Sumber: http://mypetssugar.blogspot.com/2019/06/nilai-dan-prinsip-dasar-sebagai.html
(Dikunjungi pada tanggal 11 Juni 2019)
3.
Pemberdayaan
Koperasi Melalui Penguatan Manajemen Pemasaran Strategic
UMKM
atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah sedang diminati banyak masyarakat di
Indonesia. Tidak heran bila UMKM merupakan kelompok usaha yang paling besar di
Indonesia dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 60%. Selain
itu, bisnis UMKM ini lebih kuat dalam menghadapi krisis global. Untuk bisa
menghadapi pasar global memang tidaklah mudah, karena produk UMKM akan bersaing
dengan produk negara lain. Untuk menyiasatinya dibutuhkan strategi yang tepat
untuk mengembangkan UMKM agar bisa bersaing menghadapi pasar global. Berikut 5
strategi yang harus dimiliki UMKM:
Product
menentukan
produk dalam bisnis UMKM adalah langkah yang paling utama sebelum bisnis
berjalan. Produk yang Anda jual haruslah sesuai dengan kebutuhan yang
diinginkan oleh semua konsumen. Untuk itu, Anda harus melakukan riset terlebih
dahulu tentang selera pasar, tren pasar yang sedang berkembang saat ini,
dan melihat seberapa besar peluang pasar yang akan kita bidik. Selain itu, dari
segi kualitas, produk yang akan dijual haruslah memiliki kualitas yang bisa
bersaing dengan produk yang sudah ada, kalau perlu bisa sekelas dengan produk
yang dijual dengan standar pasar global
Price
Untuk
menentukan harga jual produk, Anda harus teliti menghitung total semua biaya
yang dikeluarkan selama produksi berlangsung. Ada 3 cara penetapan harga yang
bisa Anda lakukan agar terhindar dari kerugian saat penentuan harga.
a. Penentuan
harga berdasarkan biaya produksi ditambah dengan keuntungan, biasanya
keuntungan diambil 30% dari harga produksi.
b. Penentuan
harga berdasarkan kompetitor, jadi Anda bisa riset terlebih dahulu sebelum
menentukan harga, tentukan harga di bawah kompetitor, tetapi dengan
kualitas yang sama dengan kompetitor. Jadi ini bisa menjadi salah satu strategi
untuk menarik konsumen dari kompetitor.
c. Penentuan
harga berdasarkan permintaan, jadi konsumenlah yang akan menentukan harga
produk yang Anda miliki dengan mengacu pada kualitas yang dimiliki, tetapi jika
harga yang diberikan masih di bawah harga produksi, Anda harus bisa menaikan
harga jualnya, sehingga bisa tetap mendapatkan keuntungan.
Place
Agar
penjualan bisa maksimal dan produk mudah didapatkan oleh konsumen, maka UMKM
haruslah memilih tempat yang strategis untuk berjualan. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam menentukan tempat usaha yaitu:
a. Lokasi
yang strategis mudah di akses oleh semua orang dan dekat dengan keramaian.
b. Sesuai
dengan target pasar yang sedang dibidik, jika targetnya adalah pekerja, maka
usaha yang dibuat haruslah berdekatan dengan perkantoran.
c. Mudah dijangkau oleh semua konsumen terutama dari segi transportasi.
d. Produk yang dijual haruslah menarik perhatian konsumen.
Promotion
Promosi
adalah langkah untuk mengenalkan produk yang Anda miliki kepada konsumen. Apalagi
jika produk yang dijual adalah produk baru, maka promosi ini sangat penting
dilakukan. Agar promosi yang dilakukan bisa tepat sasaran, maka Anda harus
melakukan riset terhadap produk yang dijual dan siapa saja calon konsumen yang
potensial untuk membeli produk tersebut. Setelah itu, Anda hanya perlu memilih,
melalui media mana Anda melakukan promosi, apakah via media online atau
media offline?
People
Yang terakhir
adalah orang atau sumber daya manusia (SDM). SDM yang dipilih haruslah
orang-orang pilihan yang bisa menghasilkan produk dan layanan terbaik. Jangan
ragu untuk melakukan seleksi kepada calon karyawan dalam bisnis UMKM yang Anda
bangun, hindari referensi dari kenalan atau sodara jika dirasa skill yang
dimiliki belum sesuai.
Sumber https://www.jurnal.id/id/blog/2018-5-strategi-untuk-mengembangkan-umkm-di-indonesia-menghadapi-pasar-global/
(Dikunjungi pada tanggal 11 Juni 2019)
4. Pengertian
Kewirausahaan Koperasi
Kewirakoperasian
adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, untuk
mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang
teguh pada prinsif identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan
nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Menurut
Meredith Wirakop adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai
kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan
guna mengambil keuntungan dari padanya dan mengambil tindakan yang tepat guna
memastikan sukses.
Kewirausaha koperasi merupakan orang yang mempunyai kemampuan dan kemauan
dalam inovasi atau mendapatkan strategi bagi pengembangan koperasi, sehingga
diharapkan koperasi akan mempunyai keunggulan bersaing dari badan usaha lain
yang menjadi pesaingnya.
Ciri-ciri Wirakoperasi
Pada dasarnya wirakoperasi memiliki ciri yang sama dengan wirausaha pada
umumnya, terutama dalam penghayatan dan pengamalan asas pokok kewirausahaan,
ciri khusus yang harus ada pada seorang wirakoperasi adalah sikapnya yang lebih
menghargai kebersamaan dari pada keberhasilan keuntungan individual dengan
begitu diharapkan akan lebih termotivasi dan akan lebih kreatif bekerja dalam
kebersamaan. Banyak pihak yang meragukan keampuhan motivasi kebersamaan sebagai
ciri ekstra yang melandasi kemauan dan kemampuan wirakoperasi untuk berkarya.
Sedangkan menurut Meredith 1984 ciri-ciiri wirausaha termasuk Wirakop adalah :
a. Mempunyai kepercayaan yang kuat
pada diri sendiri.
b. Berorientasi
pada tugas dan hasil yang didorong untuk berprestasi berorientasi pada
keuntungan, tekun, tabah dan mempunyai tekat kerja keras.
c. Mempunyai
kemampuan dalam mengambil resiko dan mengambil keputusan secara cepat dan
cermat.
d. Mempunyai
jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan bersedia menerima saran dan kritik
e. Berjiwa inovatif dan kreatif
f. Berorientasi ke masa depan.
Dari
ciri-ciri wirakop tersebut pada dasarnya wirausaha koperasi mempunyai tugas
mencari perubahan, menanggapi perubahan dan memanfaatkannya sebagai
peluang dalam memajukan koperasinya.
Fungsi, dan Tugas Kewirakoperasian
Dipandang
dari kegiatan seorang wirakop, fungsi kewirakoperasian dibedakan menjadi
3(tiga) jenis yaitu ( Hendar, 1997).
1. Kewirakoperasian rutin
Kewirakoperasian
rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha(koperasi), seperti
produksi, pemasaran, personalia, keuangan, Admisndtrasi dll. Tugas wirakop
disini hanyalah meluruskan atau mengendalikan sesuatu agar alokasi sumberdaya
berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
2. Kewirakoperasian arbitrase
Artbitrase
disini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang
berbeda. Tugas utama dari wirakop dalam hal ini mencari peluang(opportunity)
yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.
3. Kewirakoperasian inovatif
Inovasi
berarti mencari, memanfaatkan dan menemukan sesuatu yang baru. Wirakop yang
inovatif berarti wirakop yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.
Sedangkan tugas wirakop adalah menciptakan keunggulan koperasi dibandingkan
dengan organisasi usaha pesaingnya. Keunggulan tersebut dapat diperoleh melalui
(Hendar, 1997).
1. Kedudukan monopoli
Bila para
masyarakat bersatu membentuk koperasi(koperasi primer), maka koperasi tersebut
mempunyai kedudukan yang kuat di pasar karena ia akan menjadi penjual
tunggal. Kemudian masing-masing koperasi primer membentuk koperasi di tingkat
atasnya(koperasi sekunder), demikian seterusnya, bila antar koperasi sekunder
membentuk koperasi tersier dan antar koperasi tersier membentuk koperasi di
tingkat atasnya lagi, maka koperasi akan menjadi monopoli dalam pasar yang
sangat luas.
2. Biaya transaksi
Tugas
wirakop yang kedua ini adalah menekan biaya transaksi. Biaya transaksi adalah
biaya yang timbul diluar biaya produksi karena koperasi bertransaksi dengan
pihak lain baik anggota maupun non anggota. Kemungkinan menekan biaya transaksi
pada koperasi dapat dilakukan karena pembelian dalam jumlah banyak akan
menurunkan biaya peunitnya(karena ada potongan harga), biaya resiko yang rendah
karena ada pasar internal(transaksi antara koperasi dengan anggota atau
sebaliknya) dan interlinkage market(pasar antar koperasi) untuk menghindari
system ijon atau lintah darat dan adanya social control(control antar anggota)
memungkinkan biaya pengendalian piutang menjadi rendah.
3. Interlinkage market
Interlinkage
market adalah hubungan transaksi antar pelaku ekonomi di pasar. Seorang
produsen membutuhkan input dari penghasil input(rumah tangga konsumen) dan
membutuhkan modal dari pemberi kredit. Bila penghasil input membentuk koperasi
misalnya koperasi penjual, para produsen membentuk koperasi simpan pinjam, maka
transaksi antara ketiga koperasi tersebut akan dapat mengurangi biaya transaksi
karena koperasi akan terhindar dari sistim ijon dan rentenir.
4. Trust capital/Pengumpulan Modal
Trust
capital secara sederhana diartikan sebagai Pengumpulan modal. Tugas Wirakop
adalah mengelola modal secara efesien dan meningkatkan partisipasi intensif
anggota dalam memanfaatkan jasa pelayanan koperasi dan partisipasi kontributif
dalam pembentukan permodalan yang baru.
5. Pengendalian ketidak pastian
Tugas
wirakop dalam hal ini adalah meningkatkan pelayanan terhadap anggotanya dengan
jalan menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
6. Inovasi
Tugas
wirakop dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang berasal dari
anggota atau manajer yang menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya terutama
pada saat koperasi mengalami stagnasi. Untuk membangkitkan kembali koperasi
dari kelesuan diperlukan wirakop-wirakop yang altruistis yang handal. Dikatakan
altrustis karena seorang wirakop harus lebih mementingkan kepentingan orangn
lain dibanding dirinya. Sedangkan wirakop yang handal sangat diperlukan karena
koperasi mempunyai dua misi seperti yang dikemukakan diatas.
7. Tugas
wirakop dalam hal ini adalah meningkatkan partisipasi intensif para anggota
koperasi dengan jalan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan anggotanya.
Sumber: http://mukhsindj.blogspot.com/2016/03/kewirausahaan-koperasi.html
(Dikunjungi pada tanggal 11 Juni 2019)