Senin, 17 April 2017

Latar Belakang Ketahanan Nasional, Tujuan Ketahanan Nasional serta Falsafah dan Ideologi




Latar Belakang Ketahanan Nasional
Bangsa dan negara Indonesia dibangun dari berbagai macam keberagaman, mulai dari berbagai macam etnis, suku, bahasa, agama, kondisi sosial ekonomi, dan kepentingan. Pemikiran ke arah ketahanan nasional telah dicetuskan sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Kongres Pemuda Indonesia II pada tahun 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda merupakan tonggak penting dalam sejarah Indonesia yang memandang perlunya ketahanan nasional. Semangat Sumpah Pemuda telah mendorong terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan ketahanan nasional masyarakat dan budaya bangsa Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) itu diungkapkan dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda suku bangsa, agama, budaya daerah tetapi tetap satu bangsa. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti beberapa peristiwa yaitu agresi militer Belanda dan gerakan separatis PKI, DI/TII.
Tujuan Nasional
Tujuan nasional negara Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini bermakna bahwa bangsa Indonesia harus hidup berdampingan dan bersahabat dengan bangsa lain agar ketertiban dan perdamaian dunia tetap terjaga. Kebhinnekaan yang ada pada bangsa Indonesia harus dioptimalkan sebagai media untuk mempererat persatuan bangsa Indonesia. Dengan kebhinnekaan tersebut masyarakat Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke mampu dipersatukan dan bergandengan tangan dalam mengatasi segala ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan terhadap keutuhan NKRI.
Falsafah dan Ideologi Negara 

  •  Falsafah Negara

Falsafah adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Falsafah menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
Alinea Pertama  Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Maknanya ialah kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Alinea Kedua  “...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur”.
Maknanya ialah adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea Ketiga  “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan   yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemedekaannya”.
Maknanya ialah bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
Alinea Keempat  “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Maknanya ialah mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


  • Ideologi Negara

Ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Ideologi bangsa Indonesia yang tercemin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan yaitu bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara Republik Indonesia.


TERIMA KASIH  

Senin, 10 April 2017

Asas, Kedudukan, Fungsi dan Tujuan dari Wawasan Nusantara, Era baru kapitalis dari Wawasan Nusantara dan Keberhasilan dari Implementasi



 Asas Wawasan Nusantara
1.      Kepentinga Yang Sama
Saat menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia ini menghadapi para penjajah secara fisik dari bangsa lainnya. Sementara itu tujuan kepentingannya yakni sama untuk menciptakan kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik ketimbang sebelumnya.
2.      Keadilan Yang Sama
Pembagian hasil yang adil, sesuai jerih payah dan kegiatan baik itu sacara perorangan, golongan, ataupun daerah.
3.      Kejujuran
Berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu kurang enak didengar dan dirasakan.
4.      Soladaritas
Berarti setia kawan mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing
5.      Kerja Sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi dengan lebih baik.
6.      Kesetiaan
Terhadap kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara
v  Kedudukan
Wawasan nusantara dalam paradigma nasioanal dapat dilihat dari :
·         Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara.
·         Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
·         Wawasan nusantara sebagai visi nasional.
·         Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau kebijaksanaan nasional.

v  Fungsi
Sebagai pedoman dalam menentukan kebijaksanaan keputusan dan perbuatan bagi penyelenggara negara pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat indonesia.
Tujuan Wawasan Nusantara
Ø  Terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, serta untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kedamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø  Mewujudkan nasionalisme di segala aspek berkehidupan berbangsa dan bernegara, lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan lain.
Ø  Meningkatkan rasa saling menghormati dan saling memberi semangat dalam berbangsa Indonesia.
Era Baru Kapitalisme Wawasan Nusantara
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan Hidup.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran warga negara Indonesia untuk :
Ø  Warga negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Ø  Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara.
Ø  Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.


TERIMA KASIH


Landasan, Unsur-unsur Dasar dan Hakekat dari Wawasan Nusantara




Landasan Wawasan Nusantara
 
1.      Landasan Idiil
Pancasila sebagai falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai lan dasan idiil daripada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pencasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoma pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.      Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang  diyakinin kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita. Tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
Ø  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø  Memajukan kesejahteraan umum
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ø  Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.      Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.      Landasan Operasional
GBHN adalah sebagai landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR /1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.      Wadah Wawasan Nusantara
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Ø  Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautanyang didalamnya terdapat ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Letak  geografis negara berada diposisi dunia antara dua samudra yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan.
Ø  Tata Inti Organisasi
Bagi indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaan pemerintah, sistem pemerintah, dan sistem perwakilan.
Ø  Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan, dan organisasi masyarakat.
2.      Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yaitu :
Ø  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepatakan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
Ø  Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi aspek kehidupan nasional.
3.      Tata Laku Wawasan Nusantara
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercemin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Hakekat Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya Wawasan Nusantara adalah Keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hakekat wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara dan aparatur negara harus berfikir, besikap, dan bertindak secara menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa. Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.

TERIMA KASIH

Wawasan Nasional Indonesia dan Implementasi dari Segi Kehidupan serta Pengertian dari Wawasan Nusantara

 Latar Belakang Filosofis
Selama bertahun-tahun kita pernah mengalami masa penjajahan. Kekayaan alam kita yang melimpah diambil oleh kaum penjajah hingga bangsa kita hidup serba miskin. Perlawanan terhadap penjajah pun kita lakukan untuk memperjuangkan kemerdekaan. Perjuangan tersebut tidak sia-sia. Berkat semangat kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme para pejuang, tanggal 17 agustus 1945, Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Soekarno-Hatta adalah pelopor lahirnya semangat bangsa Inonesia.
Pemikiran berdasarkan filsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, ahklak, daya pikir, dan sadar akan keberadaan yang serba tehubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam pengembangan wawasan nasional yaitu :
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini mengandung pengertian pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin untuk melakukannya menurut keyakinan masing-masing.
2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini mengandung pengertian bahwa tiap-tiap orang diperlakukan secara pantas, tidak boleh disiksa, dihina, atau diperlakukan melampaui batas kemanusiaan.
3.      Sila Persatuan Indonesia
Sila ini mengandung pengertian bahwa kita sebagai warga negara Indonesia harus mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan suku, golongan, ataupun partai.
4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini mengandung pengertian kedaulatan disalurkan secara demokrasi melalui perwakilan. Kedaulatan rakyat berisi pengakuan harkat dan martabat manusia, dan berarti juga menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini mengandung bahwa tiap-tiap orang dijamin hak untuk hidup layak, dijamin hak milik, hak atas jaminan sosial,dan hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan dan syarat kerja yang baik dan layak, serta berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan.
Wawasan Nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat, dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, golongan, serta derah itu sendiri).

Implementasi dari segi kehidupan Wawasan Nasional                                                        
1.      Implementasi dalam kehidupan politik
·         Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
·         Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
·         Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2.      Implementasi dalam kehidupan ekonomi
·         Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi.
·         Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah merupakan satu kesatuan ekonomi yang ditunjukkan untuk kemakmuran rakyat.
3.      Implementasi dalam kehidupan sosial budaya
·         Pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal
·         Melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
4.      Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
·         Kegiatan pembangunan
·         Membangun rasa persatuan
·         Membangun TNI yang profesional

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional

Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999  “Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.


TERIMA KASIH