Latar Belakang Ketahanan Nasional
Bangsa dan negara Indonesia dibangun dari berbagai macam
keberagaman, mulai dari berbagai macam etnis, suku, bahasa, agama, kondisi
sosial ekonomi, dan kepentingan. Pemikiran ke arah ketahanan nasional telah
dicetuskan sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Kongres Pemuda
Indonesia II pada tahun 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda merupakan tonggak
penting dalam sejarah Indonesia yang memandang perlunya ketahanan nasional.
Semangat Sumpah Pemuda telah mendorong terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Perwujudan ketahanan nasional masyarakat dan budaya bangsa Indonesia
yang heterogen (beraneka ragam) itu diungkapkan dalam semboyan “Bhinneka
Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda suku bangsa, agama, budaya daerah tetapi
tetap satu bangsa. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia
tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun luar negeri yang
dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seperti beberapa peristiwa yaitu agresi militer Belanda dan gerakan separatis
PKI, DI/TII.
Tujuan Nasional
Tujuan nasional negara Indonesia yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini bermakna bahwa
bangsa Indonesia harus hidup berdampingan dan bersahabat dengan bangsa lain
agar ketertiban dan perdamaian dunia tetap terjaga. Kebhinnekaan yang ada pada
bangsa Indonesia harus dioptimalkan sebagai media untuk mempererat persatuan
bangsa Indonesia. Dengan kebhinnekaan tersebut masyarakat Indonesia yang
terbentang dari Sabang hingga Merauke mampu dipersatukan dan bergandengan
tangan dalam mengatasi segala ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan
terhadap keutuhan NKRI.
Falsafah dan Ideologi Negara
- Falsafah Negara
Falsafah
adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep
dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Falsafah menjadi pokok pikiran
dalam Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
Alinea Pertama “Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Maknanya ialah kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
Alinea Kedua “...dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur”.
Maknanya ialah adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea Ketiga “Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemedekaannya”.
Maknanya ialah bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan
spiritual.
Alinea Keempat “Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Maknanya ialah mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh
bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ideologi Negara
Ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk
memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan
mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Ideologi bangsa
Indonesia yang tercemin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi
perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan
bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan
cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi
kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan yaitu
bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila
sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu
konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang
sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk
diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
TERIMA KASIH