Selasa, 02 Mei 2017

Ketahanan Nasional 1




Latar Belakang Ketahanan Nasional

Bangsa dan negara Indonesia dibangun dari berbagai macam keberagaman, mulai dari berbagai macam etnis, suku, bahasa, agama, kondisi sosial ekonomi, dan kepentingan. Pemikiran ke arah ketahanan nasional telah dicetuskan sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamasikan. Kongres Pemuda Indonesia II pada tahun 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda merupakan tonggak penting dalam sejarah Indonesia yang memandang perlunya ketahanan nasional. Semangat Sumpah Pemuda telah mendorong terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan ketahanan nasional masyarakat dan budaya bangsa Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) itu diungkapkan dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda suku bangsa, agama, budaya daerah tetapi tetap satu bangsa. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti beberapa peristiwa yaitu agresi militer Belanda dan gerakan separatis PKI, DI/TII.

Tujuan Nasional

Tujuan nasional negara Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini bermakna bahwa bangsa Indonesia harus hidup berdampingan dan bersahabat dengan bangsa lain agar ketertiban dan perdamaian dunia tetap terjaga. Kebhinnekaan yang ada pada bangsa Indonesia harus dioptimalkan sebagai media untuk mempererat persatuan bangsa Indonesia. Dengan kebhinnekaan tersebut masyarakat Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke mampu dipersatukan dan bergandengan tangan dalam mengatasi segala ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan terhadap keutuhan NKRI.

Falsafah dan Ideologi Negara 

  •   Falsafah Negara

Falsafah adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Falsafah menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
Alinea Pertama  Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Maknanya ialah kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Alinea Kedua  “...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur”.
Maknanya ialah adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea Ketiga  “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan   yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemedekaannya”.
Maknanya ialah bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
Alinea Keempat  “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Maknanya ialah mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


  • Ideologi Negara

Ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara. Ideologi bangsa Indonesia yang tercemin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan yaitu bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara Republik Indonesia.

TERIMA KASIH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar