Latar Belakang Ketahanan Nasional
Bangsa dan
negara Indonesia dibangun dari berbagai macam keberagaman, mulai dari berbagai
macam etnis, suku, bahasa, agama, kondisi sosial ekonomi, dan kepentingan.
Pemikiran ke arah ketahanan nasional telah dicetuskan sebelum kemerdekaan
Indonesia diproklamasikan. Kongres Pemuda Indonesia II pada tahun 1928 yang
melahirkan Sumpah Pemuda merupakan tonggak penting dalam sejarah Indonesia yang
memandang perlunya ketahanan nasional. Semangat Sumpah Pemuda telah mendorong
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan ketahanan nasional
masyarakat dan budaya bangsa Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) itu
diungkapkan dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda suku
bangsa, agama, budaya daerah tetapi tetap satu bangsa. Sejak proklamasi 17
Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman
baik dari dalam maupun luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti beberapa peristiwa yaitu agresi
militer Belanda dan gerakan separatis PKI, DI/TII.
Tujuan Nasional
Tujuan
nasional negara Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Hal ini bermakna bahwa bangsa Indonesia harus hidup
berdampingan dan bersahabat dengan bangsa lain agar ketertiban dan perdamaian
dunia tetap terjaga. Kebhinnekaan yang ada pada bangsa Indonesia harus dioptimalkan
sebagai media untuk mempererat persatuan bangsa Indonesia. Dengan kebhinnekaan
tersebut masyarakat Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke mampu
dipersatukan dan bergandengan tangan dalam mengatasi segala ancaman, hambatan,
gangguan, dan tantangan terhadap keutuhan NKRI.
Falsafah dan Ideologi Negara
- Falsafah Negara
Falsafah adalah pandangan hidup
seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan. Falsafah menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional,
hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
Alinea Pertama “Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Maknanya ialah kemerdekaan adalah hak semua
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Alinea Kedua “...dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan
makmur”.
Maknanya ialah adanya masa depan yang harus
diraih (cita-cita).
Alinea Ketiga “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemedekaannya”.
Maknanya ialah bila negara ingin mencapai
cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah
yang merupakan dorongan spiritual.
Alinea Keempat “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Maknanya ialah mempertegas cita-cita yang
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Ideologi Negara
Ideologi adalah
seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan
tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan
nasional suatu bangsa dan negara. Ideologi bangsa Indonesia yang tercemin dan
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu ideologi
yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan
Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan
kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi kebersamaan,
kekeluargaan, dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan yaitu bidang
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila sebagai
ideologi negara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep
tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai
prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan
dalam kehidupan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar