Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
Pengertian Politik
Politik adalah
pembentuk kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk
negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa
Belanda “politiek” dan bahasa
inggris “politics”.
Adapun lembaga-lembaga
politik yang berarti seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan
atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keamanan dan pertahanan nasional serta
partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya
masing-masing.
Pengertian Strategi
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu
untuk kepentingan negara. Kata strategi berasal dari bahasa Yunani strategos.
Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi
nasional dirancang untuk kepentingan negara tersebut. Setiap strategi
masing-masing negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Sebagai
salah satu negara berdaulat dan bermatabat, tentunya Indonesia harus memiliki
strategi yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna
mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasional ini penting karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan politik dan
strategi nasional telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah
MPR,DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group).
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar