Kamis, 23 Maret 2017

Wawasan Nusantara Teori Kekuasaan dan Geopolitik



Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia sendiri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perwujudan Kepulauan sebagai Satu Kesatuan
a.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik
1.      Bahwa kebulatan wilayah Nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa serta menjadi modal dan mikil bersama bangsa.
2.      Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa .
3.      Bahwa secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenangguan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
4.      Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa mencapai tujuan.
5.      Bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
1.      Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik pontesial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air.
2.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh negara dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3.      Kehidupan perekonomian diseluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomiyang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditunjukan bagi kemakmuran rakyat.
c.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya
1.      Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang.
2.      Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya. 
d.      Perwujudan Kepualuan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
1.      Bahwa ancaman satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalm rangka pembelaan negara dan bangsa.
Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata yaitu geo dan politik. Pengertian geopolitik tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. Geo artinya bumi atau planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu runga dipermukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Maka geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasioanal geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasilakan berdampak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Teori-teori Geopolitik yang pernah ada didunia dikutip oleh Noor Ms Barkry dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan (2009:275 – 277)  
 
a.      Teori geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal dengan teori organisme atau teori biologis.

b.      Teori geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1964-1922) melanjutkan ajaran Frederich Ratzel, tentang teori organisme.

c.       Teori geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861-1947) mempunyai konsep geopolitik yang lebih strategis yaitu dengan penguasaan daerah-daerah jantung dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori daerah jantung.

Terima Kasih

Hak Asasi Manusia dan Bela Negara




Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan. Hak asasi manusia ada dan melekat pada diri setiap manusia, serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Oleh karena itu, hak asasi manusia bersifat universal. Artinya berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak ini dibutuhkan oleh manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia
 Menurut Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 1 dirumuskan bahwa “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Menurut John Locke, Moutesquieu, dan J.J.Rousseau
1.      Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2.      Hak kemerdekaan beragama
3.      Hak kemerdekaan berkumpul
4.      Hak kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
5.      Hak kemerdekaan pikiran dan pers
Sedangkan Menurut Brierly
1.      Hak mempertahankan diri ( self preservation )
2.      Hak kemerdekaan ( independence )
3.      Hak persamaan derajat ( equality )
4.      Hak untuk dihargai ( respect )
5.      Hak bergaul satu dengan yang lain ( intercourse )
Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.      Didalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia sebetulnya sudah ada, hanya saja berbeda-beda penekanannya.
1.      Sebelum amendemen
Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia yang tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 sebagai berikut :
a)      Pembukaan UUD RI Tahuan 1945 Alinea I yang berbunyi “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”.
b)      Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945 Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal 27 ayat (1) dan (2)  hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak.
Pasal 28 jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pasal 29 ayat (2) jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Pasal 32 hak untuk membela negara.
Pasal 33 ayat (1) sampai dengan (3) hak berekonomi.
Pasal 34 hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara.
2.      Setelah amendemen keempat tahun 2002
Rincian tentang macam-macam hak asasi manusia dalam UUD 1945 menjadi lebih banyak dan lengkap. Disamping pasal-pasal yang lama masih dipertahankan, dimunculkan pula bab baru yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya (Pasal 28A sampai dengan 28J). Jadi ada perubahan letak dan penambahan pasal ketentuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dari sebelum atau sesudah amendemen.
Misalnya, Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”yang semula tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) diletakkan dan ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3). Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
b.      Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang HAM dan menjadi acuan utama. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
1.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut, dimuat beberapa pertimbangan yaitu :
a)      Bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara
b)      Bahwa bangsa indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termasuk dalan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa
c)      Bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia
2.      Disahkannya Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 september 1999 Ketetapan MRP dan UUD 1945 dijabarkan kedalam peraturan perundang-undanga yang lebih rendah, seperti Undang-undang  Nomor 39 tahun 1999. Hak-hak asasi manusia yang dirinci dalam undang-undang ini meliputi hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak wanita, hak turut serta dalam pemerintahan, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kesejahteraan, dan hak anak.
Dasar Bela Negara
Bela Negara diatur dalam UUD 1945 yang dasarnya sebagai berikut :                   
  Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha   pertahanan dan keamanan negara. 
                                                                                   
 Pasal 30 ayat (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasioanal Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 
                                                                                     
 Pasal 30 ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempretahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.     
                         
 Pasal 30 ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Terima Kasih