Jumat, 10 Maret 2017

Latar Belakang Kewarganegaraan


Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan menunjukkan bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan  kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri.
Pada waktu Repbulik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 . Mengenai soal kewarganegaraan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 26 ayat (1) menentukan bahwa”Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara”,sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa”Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang”. Sebagai pelaksanaan dari pasal 26 tersebut, maka pada tanggal 10 April 1946 diundangkan Undang-Undang no. 3 tahun 1946. Undang-Undang ini kemudian beberapa kali mengalami perubahan dengan Undang-Undang no.6 dan no.8 tahun 1947.
Unsur-unsur Negara
  • Memiliki Wilayah


Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri dari darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlikan wilayah lautan. Diwilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan menjalankan fungsinya.
  • Memiliki Rakyat


Tanpa ada adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
  •             Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelenggara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan sebagainya untuk menyelenggarakan kegiatanpemerintahan yang berdaulat.

Globalisasi berpengaruh pada hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Ada yang dapat menerima adanya globalisasi seperti generasi muda, penduduk dengan status sosial yang tinggi, dan masyarakat kota. Tapi ada juga masyarakat yang sulit menerima atau bahkan menolak globalisasi seperti masyarakat didaerah terpencil, generasi tua yang kehidupannya standar, dan masyarakat yang belum siap baik fisik ataupun mental untuk mengikuti globalisasi.


Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar