Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan menunjukkan bahwa semangat perjuangan
bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi
untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan
bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai
perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.Dengan itu kita sebagai generasi
muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku cinta tanah air dan kebudayaan,
wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri.
Pada
waktu Repbulik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Negara
Republik Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Sehari kemudian pada
tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945 . Mengenai soal kewarganegaraan Undang-Undang Dasar
1945 dalam pasal 26 ayat (1) menentukan bahwa”Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang-Undang sebagai warga negara”,sedangkan ayat (2) menyebutkan
bahwa”Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-Undang”. Sebagai pelaksanaan dari pasal 26 tersebut, maka pada
tanggal 10 April 1946 diundangkan Undang-Undang no. 3 tahun 1946. Undang-Undang
ini kemudian beberapa kali mengalami perubahan dengan Undang-Undang no.6 dan
no.8 tahun 1947.
Unsur-unsur Negara
- Memiliki Wilayah
Untuk
mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri
dari darat, laut, dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari
laut tidak memerlikan wilayah lautan. Diwilayah negara itulah rakyat akan
menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan menjalankan
fungsinya.
- Memiliki Rakyat
Tanpa
ada adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan
berjalan. Rakyat berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan
aktivitas kehidupan sehari-hari.
- Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan
yang baik terdiri atas susunan penyelenggara negara seperti lembaga yudikatif,
lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan sebagainya untuk menyelenggarakan
kegiatanpemerintahan yang berdaulat.
Globalisasi berpengaruh
pada hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Ada yang dapat menerima adanya
globalisasi seperti generasi muda, penduduk dengan status sosial yang tinggi,
dan masyarakat kota. Tapi ada juga masyarakat yang sulit menerima atau bahkan
menolak globalisasi seperti masyarakat didaerah terpencil, generasi tua yang
kehidupannya standar, dan masyarakat yang belum siap baik fisik ataupun mental
untuk mengikuti globalisasi.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar