Demokrasi merupakan istilah
politik, secara harafiah berarti pemerintahan rakyat, (bentuk) pemerintahan
negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan perantara wakil-wakilnya (Poerwodarminto; 1984). Kata demokrasi
secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu demos dan kratos.
Demos adalah rakyat sedangkan Kratos adalah kekuasaan.Demokrasi
berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat
karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang
populer dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun
1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintah
dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi dalam demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat
untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintahan tersebut dianggap telah
sah. Pemerintah oleh
rakyat berarti pemerintah negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya
pemerintah dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut
telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat. Pemerintah untuk rakyat merupakan pemerintah
yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk
kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan hanya
untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat,
pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi
memiliki ciri sebagai berikut :
- Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
- Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia
- Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan
- Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalamUUD negara
Ciri dan
Prinsip Demokrasi
Proses
perubahan yang bersifat damai Demokrasi dilakukan secara damai,tidak
melalui jalan kekerasan dan dibawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara
musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah
bukan dengan kekerasan.
2.
Proses perubahan yang bersifat evolusioner
Demokrasi tidak
dilakukan dengan cepat dan terburu-buru karena cara yang cepat dan terburu-buru
justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi dilakukan secara
pelan,perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama.
3.
Proses perubahan yang tidak pernah selesai
Untuk menjadi
negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses terus menerus, bertahap, dan
berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk memenuhi dan melengkapi agar hal
itu sesuai dengan ciri-ciri demokrasi.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi
ditinjau dari pendapat ALAMUDI yang dikenal dengan sosok guru demokrasi sebagai
berikut :
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah
3.
Kekuasaan mayoritas
4.
Hak-hak minoritas
5.
Jaminan hak asasi manusia
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur
7.
Persamaan didepan hukum
8.
Proses hukum yang wajar
9.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama,
dan mufakat
Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut
menyatakan bahwa negara-negara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan
tertinggi berada ditangan rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara
mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Demokrasi Pancasila
merupakan budaya demokrasi bercorak khas indonesia yang mengandung prinsip-prinsip
sebagai berikut :
1.
Pemerintah berdasarkan hukum
2.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
3.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
4.
Peradilan yang merdeka
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
- Demokrasi di Masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Parlementer
Pada masa ini dapat dikatakan sebagai masa kejayaan
demokrasi karena hampir semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam
perwujudannya. Unsur-unsur itu antara lain adalah akuntabilitas politis yang
tinggi, peranan yang sangat tinggi pada parlemen, pemilu yang bebas, dan
terjaminnya hak politik rakyat.
b. Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin muncul dariketidaksenangan
Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih
mementingkan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing daripada
kepentingan yang lebih luas. Presiden Soekarno menekankan pentingnya peranan
pemimpin dalam proses politik dan perjuangan revolusi Indonesia yang belum
selesai. Menurut ketetapan MRRS No.VIII/MPRS/1965 pengertian dasar demokrasi
terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan Nasakom.
- Demokrasi di Masa Orde Baru
Pemerintah Orde
Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekat melaksanankan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Seluruh kegiatan pemerintahan negara dan
hidup bermasyarakat dan berbangsa harus dijalankan sesuai dengan tata aturan
yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam perkembangannya
Pemerintah Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Lembaga
kepresidenan menjadi pusat dari seluruh proses polotik dan menjadi pembentuk
dan penentu agenda nasional, pengontrol kegiatan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah
dan negara.
Penyimpangan-penyimpangan pada Masa Orde
Baru :
a.
Pemberantasan hak-hak politik rakyat
b.
Pemusatan kekuasaan ditangan presiden
c.
Pemilu tidak demokratis
d.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
- Demokrasi di Masa Kini
Mundurnya Suharto
ditandai dengan naiknya B.J Habibie sebagai presiden RI yang ke-3. Pergantian
tersebut didasarkan pada pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa jika presiden
mangjat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktunya. Presiden B.J Habibie menyatakan bahwa
pemerintahannya adalah pemerintahan trasisional. Disebut masa transisi karena
merupakan masa perpindahan pemerintah yang selanjutnya akan dibentuk
pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat. Antara tahun
1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh gejolak dan diwarnai kerusuhan
dibeberapa daerah, antara lain konflik di ambon dan Maluku, kerusuhan di Aceh,
dan kerusuhan serta pertentangan di wilayah Timor Timur. Pada tahun 2004 untuk pertama
kalinya bangsa indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden
secara langsung oleh rakyat. Pemilu diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu
dilakukan dalam 3 tahap.
Sistem pemerintahan diartikan
sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling
mempengaruhi dalam pencapaian tujuan fungsi pemerintah. Kekuasaan dalam suatu
Negara menurut MONTESQUIEU diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan
Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan, Kekuasaan Legislatif yang berarti
kekuasaan untuk membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang
berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
legislatif,eksekutif, dan yudikatif.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar