Jumat, 10 Maret 2017

Demokrasi Sistem Pemerintahan Negara

     
    
Demokrasi merupakan istilah politik, secara harafiah berarti pemerintahan rakyat, (bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan perantara wakil-wakilnya (Poerwodarminto; 1984). Kata demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan Kratos adalah kekuasaan.Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yang populer dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintah dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintahan tersebut dianggap telah sah.                 Pemerintah oleh rakyat berarti pemerintah negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam praktiknya pemerintah dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam pemerintah tersebut telah dipilih dan mendapat mandat dari rakyat.                                                                                                 Pemerintah untuk rakyat merupakan pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi memiliki ciri sebagai berikut :
  •        Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
  •        Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia
  •        Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan
  •        Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalamUUD negara

Ciri dan Prinsip Demokrasi
Proses perubahan yang bersifat damai                                                                                                      Demokrasi dilakukan secara damai,tidak melalui jalan kekerasan dan dibawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan dengan kekerasan.
2.       Proses perubahan yang bersifat evolusioner
Demokrasi tidak dilakukan dengan cepat dan terburu-buru karena cara yang cepat dan terburu-buru justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi dilakukan secara pelan,perlahan, bagian demi bagian, dan berlangsung lama.
3.       Proses perubahan yang tidak pernah selesai
Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui proses terus menerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk memenuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri demokrasi.
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat ALAMUDI yang dikenal dengan sosok guru demokrasi sebagai berikut :
1.       Kedaulatan rakyat
2.       Pemerintah berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.       Kekuasaan mayoritas
4.       Hak-hak minoritas
5.       Jaminan hak asasi manusia
6.       Pemilihan yang bebas dan jujur
7.       Persamaan didepan hukum
8.       Proses hukum yang wajar
9.       Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10.   Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11.   Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa negara-negara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas indonesia yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.       Pemerintah berdasarkan hukum
2.       Perlindungan terhadap hak asasi manusia
3.       Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
4.       Peradilan yang merdeka

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
  •       Demokrasi di Masa Orde Lama

a.       Masa Demokrasi Parlementer
Pada masa ini dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Unsur-unsur itu antara lain adalah akuntabilitas politis yang tinggi, peranan yang sangat tinggi pada parlemen, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
b.      Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin muncul dariketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih mementingkan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing daripada kepentingan yang lebih luas. Presiden Soekarno menekankan pentingnya peranan pemimpin dalam proses politik dan perjuangan revolusi Indonesia yang belum selesai. Menurut ketetapan MRRS No.VIII/MPRS/1965 pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.
  •       Demokrasi di Masa Orde Baru

Pemerintah Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekat melaksanankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Seluruh kegiatan pemerintahan negara dan hidup bermasyarakat dan berbangsa harus dijalankan sesuai dengan tata aturan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam perkembangannya Pemerintah Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Lembaga kepresidenan menjadi pusat dari seluruh proses polotik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, pengontrol kegiatan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara.
Penyimpangan-penyimpangan pada Masa Orde Baru :
a.       Pemberantasan hak-hak politik rakyat
b.      Pemusatan kekuasaan ditangan presiden
c.       Pemilu tidak demokratis
d.      Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  •       Demokrasi di Masa Kini

Mundurnya Suharto ditandai dengan naiknya B.J Habibie sebagai presiden RI yang ke-3. Pergantian tersebut didasarkan pada pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa jika presiden mangjat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktunya.                                     Presiden B.J Habibie menyatakan bahwa pemerintahannya adalah pemerintahan trasisional. Disebut masa transisi karena merupakan masa perpindahan pemerintah yang selanjutnya akan dibentuk pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh gejolak dan diwarnai kerusuhan dibeberapa daerah, antara lain konflik di ambon dan Maluku, kerusuhan di Aceh, dan kerusuhan serta pertentangan di wilayah Timor Timur.                                                Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya bangsa indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilu diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu dilakukan dalam 3 tahap.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan fungsi pemerintah. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut MONTESQUIEU diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan untuk membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif,eksekutif, dan yudikatif.

Terima Kasih




Tidak ada komentar:

Posting Komentar