Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan.
Hak asasi manusia ada dan melekat pada diri setiap manusia, serta tidak dapat
diambil oleh siapapun. Oleh karena itu, hak asasi manusia bersifat universal. Artinya berlaku dimana saja,
kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak ini dibutuhkan oleh manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Menurut Undang-Undang No.39 Tahun 1999
tentang HAM dalam Pasal 1 dirumuskan bahwa “hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan
perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Menurut
John
Locke, Moutesquieu, dan J.J.Rousseau
1. Hak kemerdekaan atas diri
sendiri
2. Hak kemerdekaan beragama
3. Hak kemerdekaan berkumpul
4. Hak kebebasan warga negara
dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
5. Hak kemerdekaan pikiran dan
pers
Sedangkan
Menurut Brierly
1. Hak mempertahankan diri ( self preservation )
2. Hak kemerdekaan ( independence )
3. Hak persamaan derajat ( equality )
4. Hak untuk dihargai ( respect )
5. Hak bergaul satu dengan yang
lain ( intercourse )
Hak
Asasi Manusia di Indonesia
a. Didalam Pembukaan ataupun
Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi
Republik Indonesia sebetulnya sudah ada, hanya saja berbeda-beda penekanannya.
1. Sebelum amendemen
Pengakuan hak
asasi manusia di Indonesia yang tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 sebagai
berikut :
a) Pembukaan UUD RI Tahuan 1945
Alinea I yang berbunyi “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”.
b) Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup hak-hak dalam bidang politik,
ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal 27 ayat (1) dan (2) hak persamaan dalam hukum dan
pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak.
Pasal 28 jaminan kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pasal 29 ayat (2) jaminan untuk memeluk agama dan beribadah
menurut agama dan kepercayaannya.
Pasal 32 hak untuk membela negara.
Pasal 33 ayat (1)
sampai dengan (3) hak berekonomi.
Pasal 34 hak sosial bagi fakir miskin dan anak
terlantar untuk dipelihara oleh negara.
2. Setelah amendemen keempat
tahun 2002
Rincian tentang
macam-macam hak asasi manusia dalam UUD 1945 menjadi lebih banyak dan lengkap.
Disamping pasal-pasal yang lama masih dipertahankan, dimunculkan pula bab baru
yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya
(Pasal 28A sampai dengan 28J). Jadi ada perubahan letak dan penambahan pasal
ketentuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dari sebelum atau sesudah amendemen.
Misalnya, Pasal
30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara”yang semula tercantum dalam
Pasal 30 ayat (1) diletakkan dan ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3).
Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan
keamanan negara yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
b. Dari berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang
secara khusus mengatur tentang HAM dan menjadi acuan utama. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah :
1. Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November 1998. Dalam
ketetapan MPR tersebut, dimuat beberapa pertimbangan yaitu :
a) Bahwa Pembukaan Undang Undang
Dasar RI Tahun 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak
bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara
b) Bahwa bangsa indonesia
sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang
termasuk dalan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa
c) Bahwa manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi untuk dapat
mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup
manusia
2. Disahkannya Undang-undang
No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 september 1999
Ketetapan MRP dan UUD 1945 dijabarkan kedalam peraturan perundang-undanga yang
lebih rendah, seperti Undang-undang
Nomor 39 tahun 1999. Hak-hak asasi manusia yang dirinci dalam
undang-undang ini meliputi hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak
mengembangkan diri, hak wanita, hak turut serta dalam pemerintahan, hak untuk
berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak atas
kebebasan pribadi, hak atas kesejahteraan, dan hak anak.
Dasar Bela Negara
Bela Negara diatur dalam UUD 1945 yang dasarnya
sebagai berikut :
Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasioanal Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempretahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar