Kamis, 23 Maret 2017

Hak Asasi Manusia dan Bela Negara




Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan. Hak asasi manusia ada dan melekat pada diri setiap manusia, serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Oleh karena itu, hak asasi manusia bersifat universal. Artinya berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk siapa saja. Hak ini dibutuhkan oleh manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia
 Menurut Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 1 dirumuskan bahwa “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Menurut John Locke, Moutesquieu, dan J.J.Rousseau
1.      Hak kemerdekaan atas diri sendiri
2.      Hak kemerdekaan beragama
3.      Hak kemerdekaan berkumpul
4.      Hak kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut)
5.      Hak kemerdekaan pikiran dan pers
Sedangkan Menurut Brierly
1.      Hak mempertahankan diri ( self preservation )
2.      Hak kemerdekaan ( independence )
3.      Hak persamaan derajat ( equality )
4.      Hak untuk dihargai ( respect )
5.      Hak bergaul satu dengan yang lain ( intercourse )
Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.      Didalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia sebetulnya sudah ada, hanya saja berbeda-beda penekanannya.
1.      Sebelum amendemen
Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia yang tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 sebagai berikut :
a)      Pembukaan UUD RI Tahuan 1945 Alinea I yang berbunyi “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”.
b)      Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945 Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal 27 ayat (1) dan (2)  hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak.
Pasal 28 jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pasal 29 ayat (2) jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Pasal 32 hak untuk membela negara.
Pasal 33 ayat (1) sampai dengan (3) hak berekonomi.
Pasal 34 hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara.
2.      Setelah amendemen keempat tahun 2002
Rincian tentang macam-macam hak asasi manusia dalam UUD 1945 menjadi lebih banyak dan lengkap. Disamping pasal-pasal yang lama masih dipertahankan, dimunculkan pula bab baru yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya (Pasal 28A sampai dengan 28J). Jadi ada perubahan letak dan penambahan pasal ketentuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dari sebelum atau sesudah amendemen.
Misalnya, Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”yang semula tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) diletakkan dan ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3). Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara yang berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.
b.      Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang HAM dan menjadi acuan utama. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
1.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut, dimuat beberapa pertimbangan yaitu :
a)      Bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara
b)      Bahwa bangsa indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termasuk dalan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa
c)      Bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia
2.      Disahkannya Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 september 1999 Ketetapan MRP dan UUD 1945 dijabarkan kedalam peraturan perundang-undanga yang lebih rendah, seperti Undang-undang  Nomor 39 tahun 1999. Hak-hak asasi manusia yang dirinci dalam undang-undang ini meliputi hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak wanita, hak turut serta dalam pemerintahan, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kesejahteraan, dan hak anak.
Dasar Bela Negara
Bela Negara diatur dalam UUD 1945 yang dasarnya sebagai berikut :                   
  Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha   pertahanan dan keamanan negara. 
                                                                                   
 Pasal 30 ayat (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasioanal Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 
                                                                                     
 Pasal 30 ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempretahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.     
                         
 Pasal 30 ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar