1. Konsep,
Aliran, dan Sejarah Perkembangan Koperasi
A.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Konsep koperasi barat
2. Konsep koperasi sosialis
3. Konsep koperasi negara berkembang
1.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
·
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja
sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
·
Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut
konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaannya dengan
konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
B.
Aliran Koperasi
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Pesemakmuran
1.
Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut
ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Pada
aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan,
menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut.
Tetapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi
tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh nya koperasi
tersebut. Maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu
sendiri.
2.
Aliran Sosialis
Di sini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan
penting. Koperasi dianggap alat yang paling efektif untuk dapat mensejahterkan
masyarakat, karena sistemnya yang sangat menguntungkan. Tidak hanya itu,
koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat, maksudnya adalah di dalam
koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah.
Koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut asas kekeluargaan.
Koperasi aliran ini biasanya ditemukan di Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Common Wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis
dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian
masyarakat. Koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Di sini pemerintah ikut membantu
dalam gerakan koperasi tersebut, tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi
tersebut dapat berjalan baik. Maju atau tidaknya koperasi ini menjadi tanggug
jawab pemerintah.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di
kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar Inggris. Pada
tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah
pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik
dengan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Sejarah
koperasi di Indonesia dibagi menjadi 3 periode, yakni :
1.
Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari
keinginan Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp
Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari
peran salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh . Namun pada
awal pendiriannya bank itu hanya ditujukkan untuk kaum Priyayi dan Pegawai
Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sistem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang todak
memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi.
Perkembangan koperasi berikutnya yakni usaha
Budi Utomo dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun
karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka
koperasi tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi
Serikat Islam, meski harus bernasib sama dengan milik organisasi milik Budi
Utomo. Menyikapi atas keadaan banyaknya pembentukkan koperasi yang tidak
bertahan lama, maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi
Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Boeke yang bertujuan untuk
memasyarakatkan program koperasi.
2. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda, perkembangan
koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian
koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang
Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi tidak bisa berkembang karena
Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah
Belanda.
Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai
atau koperasi ala Jepang. Tugas Kumiai adalah sebagai alat kebutuhan rakyat,
namun kenyataanya malah sebaliknya Jepang menjadikan Kumiai sebagai penyedot
potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan
membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain,
yaitu :
a. Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan
Koperasi)
b. Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan
Koperasi)
c. Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
3. Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
membawa dampak positif disegala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasian. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas
didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya, menetapkan koperasi sebagai soko
guru Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah
Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan
Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal
11-14 Juli 1947 di tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan keputusan antara
lain :
a. Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b. Ditetapkannya
asas koperasi yaitu : Berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai "Hari Koperasi Indonesia"
d. Diperluasnya
pengertian dan pendidikan dan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama,
perkembangan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai
sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam
perkembangan Perekonomian di Indonesia.
http://nadyaelmathanya.blogspot.com/2016/11/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
(Dikunjungi pada tanggal 27 Maret 2019)
https://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/aliran-aliran-koperasi/
(Dikunjungi pada tanggal 27 Maret 2019)
http://alfin-fadil.blogspot.com/2015/10/sejarah-perkembangan-koperasi.html
(Dikunjungi pada tanggal 27 Maret 2019)
2. Pengertian dan Prinsip Koperasi
A. Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah sebuah organisasi
ekonomi
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Prinsip
Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di
Indonesia
sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992
adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
(Dikunjungi pada tanggal 27 Maret 2019)
3. Tata Cara Mendirikan
Koperasi :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu
perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
2.
Mempersiapakan acara rapat.
3.
Mempersiapkan tempat acara.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci
sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi ,
yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar
tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah
kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran
pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang
akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya,
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan
keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan
kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai
keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi ,
kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi
koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat
anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat
anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus,
tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas
serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari
ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi
yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran
koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan
kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran
terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
Penutup
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang
yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan
di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva
dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan
dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
a.
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis
kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
dengan melampirkan :
1.
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani
pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.
Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.
Daftar hadir rapat.
5.
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.
Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP
(untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.
Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal
Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok,
wajib, hibah.
9.
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti
penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b.
Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian
koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa
pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM
akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah
diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
·
tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, dan
·
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
e.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya
proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
f.
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran
Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan
peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte
pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang
tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g.
Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai
tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara
Republik Indonesia
h.
Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan
ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya
fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya
yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
j.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
k.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM
Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang
melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
1.
Rapat pembentukan
koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat
desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah
ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan
jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu
berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki
sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
2. Notaris yang
telah membuat
akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota
atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
3.
Kemudian akta pendirian koperasi
yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada
pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
https://ayuriskaamelia.wordpress.com/soft-skill/tata-cara-mendirikan-koperasi/
(Dikunjungi pada tanggal 27 Maret 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar