1. PERMODALAN
KOPERASI
Arti Modal
Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini
bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Sumber -
Sumber Modal Koperasi
1)
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi
koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan
anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2)
Modal Sendiri
Modal
sendiri terdiri dari:
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3)
Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi
rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Sumber:
http://vanniiandiani.blogspot.com/2014/12/permodalan-koperasi.html
(Dikunjungi pada tanggal 17 April 2019)
2.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
1. Pengertian
Badan Usaha
Badan
Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang atau jasa untuk dijual (Diminick Salvatore, 1989). Dalam setiap
perusahaan modern, ada 4 sistem yang berinteraksi dalam mencapai tujuan yang
ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
·
Sistem keuangan/ekonomi
·
Sistem teknik
·
Sistem organisasi dan personalia
·
Sistem informasi
2. Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan
dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset aset fisik dan nonfisik,
informasi dan teknologi. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
lainya (non koperasi) adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Badan Usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam
rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapain tujuan ekonomi individu
anggotanya.
3. Tujuan
dan Nilai Perusahaan
Prof William F.
Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa
prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of
the firm)
3.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4)
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian,
ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha, yaitu:
a.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi
atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1. Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (
income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
b.
Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
1. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
3.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c.
Permodalan Koperasi
Modal usaha
terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah
ini adalah sebagai berikut :
1. Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
2.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam
aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional
jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak,
biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a)
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek
sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b)
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka
panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi
acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal
41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
1.
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2.
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
3.
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
4.
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau
barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada
suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
1.
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon
anggota koperasi yang bersangkutan
2.
Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari
koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.
Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya,
yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari
bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
6.
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a)
Dana cadangan
b)
Dana pendidikan
c)
Dana sosial
d)
Dana pembangunan Daerah Kerja
e)
Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil
Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
Sumber:
https://andriyani95.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
(Dikunjungi
pada tanggal 17 April 2019)
3. LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan
keuangan koperas selain merupakan bagian dari pelaporan keuangan koperasi juga
sebagai pelaporan penaggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi,adapun pengguna utama dari laporan keunagan koperasi adalah :
1.
Para anggota koperasi
2.
Penjabat koperasi
3.
Calon anggota koperasi
4.
Bank
5.
Kreditur
6.
Dan kantor pajak
Adapun tujuan atau kepentingan
pemakai terhadap laporan keuangan koperasi adalah:
1.
Menilai pertanggungjawaban pengurus
2.
Menilai prestasi pengurus
3.
Menilai manfaat yang diberikan koperasi pada
anggotanya
4.
Menilai kondisi keuangan koperasi
Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter
tersendiri sebagai berikut:
1.
Laporan keuangan merupakan bagian dari
penanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya dalam rapat anggota
tahunan(RAT)
2.
Loran keuangan biasanya meliputi nerac/laporan posisi
keuangan laporan sisa hasil usaha dan laporan arus kas yang penyajiaannya
dilakukan secara komparatif
3.
SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun non
anggota didistribusikan sesuai dengan komponen –komponen pembagian SHU yang
telah diatur dalam AD/ART koperasi,SHU yang bersumber dari transaksi anggota
dibagi sebgai berikut:
(dana cadangan,dana anggota,dana pengurus dan dana
social) dan dana bukan dari transaksi anggota ialah dana(dana cadangan
koperasi,dana pengurus,dana karyawan,dan dana pendidikan)
4.
Laporan laba dan rugi menyajikan hasil akhir SHU
koperasi dapat diselanggarakan untuk anggota dan bukan anggota sesuai dengan
(pasal 45 UU No.25/1992)
5.
Laporan keuang koperasi bukan merupakan konsilidasi
dari koperasi-koperasi
6.
Modal koperasi dibukukan terdiri dari (
simpanan,pinjaman,dan penyisian hasil cadangan ataupun sumber lainnya)
Adapun tujuan pelaporan keuangan koperasi
Informasi
yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang disajikan dalam laoporan
keuangan antara lain:
1.
Sumber daya ekonomis yang miliki koperasi
2.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi
3.
Kekayaan bersih dimiliki oleh anggota dan koperasi
sendiri
4.
Transaksi ,kejadian,dan keadaan yang mengubah
sumber daya ekonomis ,kewajiban dan kekayaan bersih koperasi
5.
Sumber dan penggunaan dana serta
informai-informasi dipengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi
Informasi aktivitas yang dilakukan oleh anggota yang disajikan dalam
laporan keuangan koperasi sedapat mungkin dipisahkan dengan yang bukan dari
anggota.
Sumber:
https://dukuntansi.wordpress.com/2014/01/24/laporan-keuangan-koperasi/
(Dikunjungi pada tanggal 17 April 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar